DINAS PENDIDIKAN
SMP
NEGERI 19 PADANG
Jalan Padang –
Painan KM 19. Kode Pos 25242 Telp. (0751) 751402
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 19 PADANG
NOMOR : 800/21A/DP.SMP.19/2016
Menimbang :
|
1 Bahwa satu-satunya organisasi
sekolah adalah OSIS
2 Bahwa penanggung jawab pembina
OSIS di sekolah adalah Kepala Sekolah dan dibantu oleh guru sebagai pembina
OSIS
3 Bahwa dipandang perlu untuk
mengesahkan dan melantik pembina dan pengurus OSIS periode 2015/2016
|
Mengingat :
|
1 Undang-Undang RI No.20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2 Undang-Undang No.32 Tahun
2004 tentang Pendidikan Dasar.
3 PP RI No.28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar.
4 PP RI No. 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah.
5 PP RI No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
6
Permendiknas RI No. 8 Tahun
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan
7 Permendiknas RI No.22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8 Permendiknas RI No. 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar& Menengah
9 Perda Kota Padang No. 4
Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Dinas Daerah Kota Padang
|
Memperhatikan:
|
Hasil Pemungutan Suara Langsung
Ketua OSIS, Sabtu, 16 Januari 2016
|
MENETAPKAN
Pertama : Pembentukan pembina dan
pengurus OSIS SMP Negeri 19 Padang Periode 2015/2015, yang susunannya tercantum
dalam lampiran surat keputusan
Kedua : Agar panitia dan pengurus
OSIS dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
Ketiga : Pembina dan pengurus OSIS
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah
Keempat : Semua biaya yang ditimbulkan akibat
keputusan ini dibebankan pada anggaran yang relevan
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, maka dapat diperbaiki sebagai mana mestinya
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Padang
Pada Tanggal : 18 Januari 2016
Kepala SMP 19
Padang
Drs. Nazir, MM
NIP. 19610315 198403
1 017
Lampiran Surat
Keputusan Kepala SMP Negeri 19 Padang
No : 800/21A/DP.SMP.19/2016
SUSUNAN PENGURUS OSIS PERIODE 2015/2016
Ketua : Fadrio Anggara
Wakil :
Dini Wirdaningsih
Sekretaris I :
Brian Triadi
Sekretaris II : Anggrei Melia
Bendahara :
Zifva Martiona
Divisi Agama
Ketua :
Nahla Ahmad Siregar
Anggota : Melati Sukma
Harum
Febrianti
Divisi Olahraga
Ketua : Rendy Laksmana
Anggota : Dimas
Ryanto
Dina
Jalibatul Fauziah
Divisi Kepemimpinan
Ketua : Fadli Waarsyad
Anggota : Rifka
Fitrawati
Miranda
Patricia
Divisi Kesenian
Ketua :
Bunga Prima Diola
Anggota : Robet Kurnia
Gusriani
Putri
Divisi Lingkungan
Ketua : Ikhsan Pangestu
Anggota : Alfiza
Septiana
Doni
Mahardika Idris
Ditetapkan
di : Padang
Pada
Tanggal : 18 Januari 2016
Kepala
SMP 19 Padang
Drs.
Nazir, MM
NIP. 19610315 198403 1 017
Lampiran Surat
Keputusan Kepala SMP Negeri 19 Padang
No : 800/21A/DP.SMP.19/2016
SUSUNAN PEMBINA OSIS PERIODE 2015/2016
Pelindung :
Drs. Nazir, MM
Penanggung Jawab : Dra. Yulianifah
Pembina OSIS :
Admaliasri
Wakil Pembina : Patriyeni, S.Pd
Sekretaris Pembina :
Zesty Amelia, S.Pd
Bendahara Pembina : Wellya
Mairita, S.Pd
Koordinator Divisi Agama : Erkulesmen, S.Ag
Koordinator Divisi Olahraga : Eko Agusdian Perdana, S.Pd
Koordinator Divisi Kepemimpinan : Quinda OM, S.Pd
Koordinator Divisi Kesenian : Nova Yulinda,
S.Pd
Koordinator Divisi Lingkungan : Emillisa Putri, S.Pd
Ditetapkan
di : Padang
Pada
Tanggal : 18 Januari 2016
Kepala
SMP 19 Padang
Drs.
Nazir, MM
NIP.
19610315 198403 1 017
No comments:
Post a Comment